12.9 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Kemenkeu Berhasil Kumpulkan Pajak Kripto dan P2P Rp2,53 T

Jakarta, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto sebesar Rp 2,53 triliun hingga Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu melaporkan, total penerimaan pajak pinjol atau fintech P2P lending di bulan Maret 2024 mencapai Rp 1,95 triliun.

Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp 446,4 miliar penerimaan tahun 2022. Kemudian untuk tahun 2023 sebesar Rp 1,1 triliun dan sebesar Rp 394,93 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WP DN dan BUT sebesar Rp 677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP LN sebesar Rp 231,43 miliar dan PPN DN ata setoran masa sebesar Rp 1,04 triliun.

Baca juga: Bos Bursa Kripto Terbesar AS Divonis 25 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan

Seperti yang diketahui, aturan pajak fintech yang berbasis peer to peer lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial (fintech).

Sama seperti jasa lainnya, transaksi fintech salah satu objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau lender, di mana subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga.

Baca juga: Memahami Bitcoin ETF dan Pengaruhnya di Pasar Kripto

Sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga.

Sementara itu, Dwi melaporkan, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 580,20 miliar hingga akhir Maret 2024.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 112,93 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Baca juga: Waspada! Kripto Papan Atas Diprediksi Bakal Amblas, Bitcoin Turun ke US$27 Ribu

Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.

Aturan mengenai pajak kripto ini telah tertuang dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Dwi mengatakan bahwa pemerintah terus menggali potensi pajak dari ekonomi digital, baik itu pajak kripto dan pajak fintecth ata bungan pinjaman. (kontan/hm17)

Related Articles

Latest Articles