13.9 C
New York
Saturday, April 13, 2024

BPKPD Siantar Maksimalkan Potensi PAD dari Sektor Reklame

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring mengatakan pihaknya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame tersebut.

Arri bilang, di tahun 2022 target PAD dari sektor pajak reklame baliho senilai Rp.3.200.000.000. Sedangkan target di tahun 2023 naik ke angka Rp4.000.000.000.

“Realisasi pada tahun 2022 mencapai Rp355.532.000 dari jumlah WP 60, dan tahun berikutnya mencapai Rp302.739.000 dari jumlah WP 50,” sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/24).

Ia menyebut, persentase pendapatan itu menurun lantaran ada beberapa konstruksi tiang reklame baliho yang sudah tidak diperpanjang dan sudah dibongkar.

Baca juga: Soal Billboard Tak Berizin, Pemko Siantar Jebak Pengusaha

“Ada yang tiangnya sudah pindah bukan lagi di wilayah Kota Pematangsiantar, serta yang sudah dibongkar oleh Satpol PP karena tidak sesuai dengan peruntukan yang didaftarkannya,” ucapnya.

Disinggung soal tiang media reklame billboard tak berizin seperti yang berada di depan eks Kantor Samsat Kota Pematangsiantar tersebut, Arri tidak berkomentar banyak. Namun, ia mengaku pihak CV Evolution Adv berharap ditetapkan sebagai WP.

Pada 13 Desember 2023 lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih melayangkan surat kepada pada Pimpinan CV. Evolution Adv saat itu.

Pada surat berupa teguran, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 19 Tahun 2014 karena mendirikan media reklame tanpa izin.

Baca juga: Soal Billboard Tak Berizin Pemko Siantar Gundah, Malah Terpasang Iklan Pj Gubsu

CV Evolution Adv sendiri diminta untuk membongkar tiang dan bagan media reklame tersebut dalam tempo 1 x 24 jam. Bahkan terakhir, Dinas PMPTSP mengklaim sudah 3 kali melayangkan teguran.

Sementara pengusaha CV Evolution Adv sendiri menilai Pemko Pematangsiantar terkesan menjebak dalam pengurusan izin tiang media reklame berupa billboard yang berada di Jalan Adam Malik, persimpangan Jalan Rajamin Purba – Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya rekomendasi dari PUTR dan tidak adanya penerbitan izin PMPTSP.

“Kami berani mendirikan tiang setelah mendapat rekomendasi izin dari Dinas PUTR Kota Pematangsiantar. Kita sudah membuat permohonan hingga ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Sudah lengkap rekomendasinya semua. Kenapa sampai sekarang belum diberi izin?” ucap perwakilan CV Evolution Adv, Sukoso kepada wartawan, Jumat (5/4/24).
Permohonan itu, kata dia, atas anjuran Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar itu sendiri. Sukoso sebut, pendirian tiang reklame billboard di Jalan Adam Malik, Simpang Jalan Rajamin Purba-Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat itu telah berpindah lokasi dari titik sebelumnya. (jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles