6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Soal Billboard Tak Berizin Pemko Siantar Gundah, Malah Terpasang Iklan Pj Gubsu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sedang dilanda gundah. Sebab, hingga sampai saat ini tidak ada keputusan yang berani diambil soal kejelasan tentang pengurusan izin baliho.

Salah satu baliho yang dimaksud, berada di Jalan Adam Malik, persimpangan Jalan Rajamin Purba – Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Malah tiang media reklame berupa billboard terpampang nyata wajah Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin dan kolega.

Pemko Pematangsiantar melalui dinas terkait terkesan ‘buang badan’ di persoalan yang dianggap enteng dalam penyelesaiannya. Belum lagi, janji manis yang dilontarkan pejabatnya hanya bualan belaka.

Baca juga: Pasang Baliho Caleg Ada Aturannya

Kasus itu bermula ketika munculnya surat elektronik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, pada 13 Desember 2023 lalu. Surat itu diteken langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP, Soefie M Saragih.

Dua poin penting disampaikan Soefie melalui isi surat yang ditujukan pada Pimpinan CV. Evolution Adv saat itu. Baik tiang, bagan, kelayakan, dan izin penyelenggaraan media reklame dipastikan tidak ada.

Pada surat, dinas yang dipimpinnya melayangkan surat berupa teguran, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 19 Tahun 2014.

Tegas dinyatakan pada surat yang beredar, CV Evolution Adv mendirikan tiang dan bagan media reklame tanpa izin, sehingga diminta untuk membongkar tiang dan bagan media reklame tersebut dalam tempo 1 x 24 jam. Bahkan terakhir, Dinas PMPTSP mengeklaim sudah 3 kali melayangkan teguran.

Baca juga:Kontainer Tabrak Baliho Raksasa, Kanopi Rumah Warga Ikut Ambruk

Berangkat dari teguran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar menggebu-gebu di awal Januari, harus melakukan tindakan pembongkaran. Nyatanya aksi itu kandas seiring berjalannya waktu hingga memasuki April 2024.

Boro-boro melakukan pembongkaran, malah direntan Januari – April itu sendiri terlihat jelas di billboard berita informasi datang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar.

Tak hanya itu, billboard juga menyajikan informasi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tentang Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2024 dengan waktu pelaksanaan 12 Januari – 12 Februari 2024.

Dan terbaru, iklan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah datang dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumut. Terlihat jelas pada billboard bertulis Budayakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dengan wajah Pj Gubernur Hassanudin dan Kadisnaker Ismael P Sinaga.

“Kita tertibkan sesuai SOP,” sebut Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen, melalui pesan singkat, Jumat (5/4/2024).

Sementara itu, Kadis PMPTSP Soefie M Saragih menegaskan pihaknya tidak akan pernah memberikan izin tiang reklame billboard tersebut. Alasannya, kata dia, karena berada di badan jalan.

“Benar, billboard tersebut belum memiliki izin. Dan sudah kita sampaikan teguran yang juga sudah ditindaklanjuti Satpol PP,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2024).

Walau pelaksanaannya hingga kini sebatas cakap-cakap, Soefie bilang, permasalahan itu sudah dibahas di tingkat Pemko Pematangsiantar serta sudah dilakukannya survei (peninjauan) lokasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca juga: Pendiri Khatulistiwa Kecam Peserta Pemilu Pasang Baliho di Pohon

“Untuk selanjutnya silahkan koordinasi sama Satpol PP ya,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku sudah melakukan pertemuan dengan pihak pemilik tiang melalui Humas CV Evolution Adv. Sofie mengatakan, pihaknya juga mendukung PAD Kota Pematangsiantar dengan tata cara yang tidak menyalahi aturan yang berlaku.

“Kita juga mau pendapatan daerah tapi tidak untuk yang tidak sesuai ketentuan. Kami sudah ketemu dan bicara dengan humas pemilik tiang, dan mereka sudah menyadari kesalahannya. Dan sedang dipikirkan opsi lokasi yang bisa dipasang billboard,” Soefie memungkas.(jonatan/hm17)

Related Articles

Latest Articles