21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Polda Metro Akan Panggil Pdt Gilbert Terkait Dugaan Penistaan Agama

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal pemanggilan Pendeta Gilbert Lumoindong terkait dugaan penistaan agama.

“Ada, ada jadwalnya. Semua pihak tentunya, mulai dari saksi, pelapor, terlapor, nanti akan didalami, diklarifikasi dalam proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/24), seperti dilansir CNN Indonesia.

Ade menyatakan bahwa kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan Pendeta Gilbert pada minggu depan, namun tidak menyebutkan tanggal pastinya.

Baca juga:Judi Online Beromzet Rp30 Miliar di Depok Dibongkar Polisi

“Jadwal itu ada pada penyidik, nanti kami update lagi. Diawali oleh siapa, dan siapa, dan seterusnya. Nanti kami cek, kami pastikan ya jadwalnya,” kata dia.

Pendeta Gilbert Lumoindong telah dilaporkan dua kali ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

Sebelumnya dia dilaporkan oleh Farhat Abbas terkait dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya. Pemanggilan kali ini terkait laporan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta.

“Memperhatikan situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL,” jelas Presiden KPI Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/4/24), mengutip Antara.

Pitra menjelaskan bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk meredakan ketegangan dan kegelisahan masyarakat.

Dalam keterangannya, KPI menyesalkan tindakan Gilbert yang membuat candaan tentang zakat dan sholat, yang menurutnya menyakiti perasaan mayoritas umat Islam yang menjadi anggota KPI.

Oleh karena itu, KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor, telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 April 2024.

Pitra mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

KPI, kata Pitra, meminta agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah Pendeta Gilbert tersebut.

karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti,” kata Pitra.

Baca juga: Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Atrada Ritonga Disita KPK

Potongan video ceramah Gilbert yang viral di media sosial diduga menyinggung soal zakat dan sholat. Dalam ceramah tersebut, Gilbert membandingkan zakat umat Islam yang 2,5 persen dengan Kristen yang 10 persen.

“Saya Islam diajari bersih sebelum sembahyang, cuci semuanya. Saya bilang, lu 2,5 (persen) gua 10 persen, bukan berarti gua jorok, disucikan oleh darah Yesus,” sebut Gilbert dalam rekaman video tersebut.

Gilbert menyatakan bahwa zakat 10 persen membuat umatnya tidak perlu repot bergerak dalam ibadah, sementara umat Islam harus salat karena hanya zakat 2,5 persen. Dalam potongan video itu, Gilbert juga sempat memperagakan gerakan mirip sholat.

“Yang paling berat terakhirnya mesti lipat kaki, enggak semua orang bisa,” katanya. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles