15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pelaku Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama di Toba Dijerat Pasal Berlapis

Medan MISTAR.ID

Pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama lewat media sosial (medsos), LDS (51), saat ini ditahan polisi di Mapolda Sumatera Utara. Ia juga dijerat pasal berlapis.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Efendi mengatakan, LDS dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 ITE dan Pasal 156 a KUH Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

“Kasus ini telah kita ambil alih, saudara LDS kita amankan dari Polres Toba yang kemarin melakukan pengamanan di sana dan kemudian kita bawa ke Polda Sumatera Utara,” kata Agung, Senin (27/11/23) siang.

Baca Juga: Massa HBB Sumut Unjuk Rasa ke Kejari Medan Terkait Kasus Boasa Simanjuntak

Agung menegaskan, video yang diunggah oleh LDS yang sempat viral lewat media sosialnya, sangat meresahkan warga.

“Kemudian kami kerjasama dengan Polda Papua Barat yang di mana kita ketahui ia memiliki alamat di Sorong Papua Barat, dan pada sore harinya saudara LDS diantar kakaknya menyerahkan diri ke Polres Toba,” jelas Agung.

Keluarga LDS juga meminta yang bersangkutan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kasus tersebut diproses secara hukum.

“Kita tahu bahwa ujaran kebencian ini harus kita lakukan penegakan hukum. Kita mengetahui bahwa saudara LDS ini membuat video di salah satu kedai tuak di Kabupaten Toba Sumatera Utara, pada 25 November lalu,” tegasnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Asal Sorong Lahir di Toba

Video tersebut diketahui direkam LDS di salah satu warung tuak di Desa Dolok Saribu di Kecamatan Oloan, Kabupaten Toba tanggal 25 November lalu.
“Lima belas menit kemudian dia upload ke aplikasi Snack video, lalu viral,” jelas Agung.

Polda Sumut, telah mengambil langkah tegas dan menahan pelaku selama 20 hari ke depan. Terkait kasus tersebut Polisi juga memeriksa lima saksi dalam kasus. (Matius/hm22)

Related Articles

Latest Articles