16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Besok, Nasib Boasa Simanjuntak Terdakwa Penyebaran Ujaran Kebecian Ditentukan

Medan, MISTAR.ID

Nasib terdakwa Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak akan ditentukan besok, Selasa (5/3/024). Pasalnya, besok pria berusia 56 tahun itu dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Boasa Simanjuntak akan divonis atas kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam bentuk penyebaran informasi berbau kebencian melalui platform media sosial TikTok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengatakan rencananya terdakwa Boasa Simanjuntak akan divonis pada pukul 13.00 WIB.

“Iya (sidang putusan Boasa Simanjuntak besok) siang,” kata AP. Frianto Naibaho saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (4/3/2024).

Baca juga:BEM Nusantara Sumut dan BEMSI Sumbagut Deklarasi Pemilu Damai, Tanpa Hoax dan Ujaran Kebencian

Sementara itu, Aulia Nanda selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Boasa Simanjuntak mengatakan sidang putusan rencananya digelar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.

“Sesuai jadwal besok sidang putusan di Ruang Cakra 3,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Boasa Simanjuntak telah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta oleh JPU. Dia dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Adapun inti pasal tersebut, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat dan mengandung sentimen, pelecehan, atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan, atau golongan.

Baca juga:Terduga Pelaku Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Asal Sorong Lahir di Toba

Selain itu juga, terdakwa Boasa Simanjuntak tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa sudah menjadi viral di media sosial TikTok.

Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan saksi korban Lamsiang Sitompul ada menerima dari terdakwa di persidangan. Serta, terdakwa belum pernah dihukum. (deddy/hm18)

 

Related Articles

Latest Articles