Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Pembagian Kuota Haji 2026 Terapkan Prinsip Berkeadilan

Mistar.idRabu, 19 November 2025 pukul 12.00 WIB
pembagian_kuota_haji_2026_terapkan_prinsip_berkeadilan

Ilustrasi ibadah haji. (Foto: Baznas)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan pembagian kuota haji reguler antarprovinsi untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa pembagian kuota haji reguler antarprovinsi harus mencerminkan keadilan dan proporsionalitas,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (19/11/2025) menanggapi dinamika penambahan dan pengurangan kuota di sejumlah daerah.

Ia menjelaskan, Pasal 13 ayat (2) UU 14/2025 menetapkan tiga pendekatan pembagian kuota: berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah antarprovinsi, berdasarkan jumlah penduduk Muslim, atau kombinasi keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Haji dan Umrah.

Dengan ketentuan tersebut, Irfan menilai UU 14/2025 membawa reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji karena memastikan setiap calon jamaah mendapat kesempatan berangkat secara lebih adil, terukur, dan sesuai kondisi demografis maupun waktu pendaftaran.

Pemerintah, kata dia, memilih pendekatan waiting list sebagai dasar pembagian kuota karena dianggap paling memenuhi rasa keadilan, kepastian, serta kemaslahatan bagi jamaah. Keputusan itu juga merupakan hasil pembahasan bersama DPR dan masukan publik yang menyoroti panjangnya masa tunggu di banyak provinsi.

“Ini menjawab keresahan sosial dan tuntutan publik. Banyak jamaah yang telah menunggu puluhan tahun tanpa kepastian. Opsi waiting list memberikan jawaban konkret terhadap aspirasi tersebut,” katanya.

Irfan menambahkan, penggunaan data masa tunggu dinilai relevan dengan kondisi faktual dan sejalan dengan semangat keadilan yang diatur undang-undang. Pendekatan ini juga dinilai mampu menekan disparitas masa tunggu antarprovinsi dan menjadikannya lebih merata secara nasional.

“Kebijakan berbasis waiting list bukan hanya pilihan teknokratis, tetapi juga langkah moral dan sosial untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji lebih adil, transparan, dan berpihak pada umat,” ujarnya.

Pemerintah akan menggunakan data waiting list nasional yang bersumber dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagai acuan utama dalam menghitung kuota haji 1447 Hijriah/2026.

Irfan menegaskan perbedaan kuota antarprovinsi antara tahun 2025 dan 2026 bukan disebabkan oleh perubahan jumlah kuota nasional, melainkan perubahan mendasar pada rumus pembagiannya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN