KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan


Windy Idol. (f: kompas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan bahwa keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik..
“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat alat bukti atau masih ada hal-hal lain yang diperlukan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025), dilansir detik.com.
Tessa menjelaskan, bila penahanan dilakukan lebih awal, masa penahanan yang terbatas dapat menghambat proses penyidikan.
“Saya yakin, tidak ditahannya yang bersangkutan saat ini menjadi pertimbangan terbaik penyidik,” ucapnya.
Windy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis (24/4/2025).
“Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya,” ucapnya setelah diperiksa KPK. (detik/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Menteri P2MI Pangkas Aturan Pengiriman PMI, Cegah Jalur Ilegal