Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
NASIONAL

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

journalist-avatar-top
Jumat, 25 April 2025 23.40
kpk_ungkap_alasan_belum_tahan_windy_idol_dalam_kasus_tppu_hasbi_hasan

Windy Idol. (f: kompas/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan bahwa keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik..

“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat alat bukti atau masih ada hal-hal lain yang diperlukan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025), dilansir detik.com.

Tessa menjelaskan, bila penahanan dilakukan lebih awal, masa penahanan yang terbatas dapat menghambat proses penyidikan.

“Saya yakin, tidak ditahannya yang bersangkutan saat ini menjadi pertimbangan terbaik penyidik,” ucapnya.

Windy saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis (24/4/2025).

“Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya,” ucapnya setelah diperiksa KPK. (detik/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES