Menteri P2MI Pangkas Aturan Pengiriman PMI, Cegah Jalur Ilegal


Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Mencegah para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menggunakan jalur ilegal, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding akan memangkas aturan menjadi lebih cepat.
Menurutnya, meski prosedur lebih cepat tapi tetap aman. Hal ini dikatakan Karding saat memberikan paparan dalam Rakernas Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) di Batam, Jumat (25/4/2025), seperti mengutip dari Antara.
"Pemangkasan prosedur ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar pekerja migran Indonesia tidak mengalami kekerasan, eksploitasi, atau human trafficking," katanya.
Memang diakui Karding, prosedur yang lambat akan mendorong CPMI mencari jalur pintas. "PMI akan menggunakan jasa calo dan pergi menggunakan jasa ilegal. Karena itu, percepatan pengurusan dokumen menjadi prioritas," ucapnya.
Selain menekankan perlindungan bagi PMI, upaya peningkatan kontribusi devisa dari sektor migran Indonesia juga dilakukan.
"Kita berharap orang akan tertarik lewat jalur resmi nantinya," tuturnya. (ant/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Kasus Iklan Bank BJB, KPK Sita Moge dan Mobil Ridwan Kamil