Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasus TPPO Berlangsung Lama, Pengamat Sosial Soroti Penanganan

journalist-avatar-top
Senin, 14 April 2025 17.17
kasus_tppo_berlangsung_lama_pengamat_sosial_soroti_penanganan

Pemulangan ratusan korban TPPO ke Sumut pada Maret 2025 lalu. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat Sosial, Agus Suriadi, menyoroti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai persoalan serius yang telah berlangsung lama. Menurutnya, penanganan TPPO memerlukan perhatian serta tindakan bersama dari berbagai pihak.

Agus menyampaikan, jika salah satu anggota keluarga menjadi korban TPPO, masyarakat perlu mengambil beberapa langkah penting, dimulai dari pelaporan kepada pihak berwenang.

"Masyarakat dapat segera melaporkan kasus tersebut ke polisi atau lembaga terkait, seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak atau lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada penanganan TPPO," ujarnya kepada Mistar, Senin (14/4/2025).

Ia juga menekankan pentingnya bantuan hukum bagi korban atau keluarga korban untuk memahami hak-haknya selama proses hukum berlangsung. Selain itu, dukungan psikologis juga menjadi aspek penting yang harus diberikan.

"Baik kepada korban maupun pihak keluarga, perlu mendapatkan dukungan psikologis melalui konseling atau terapi. Masyarakat juga perlu mengumpulkan semua bukti relevan, seperti pesan, foto, atau dokumen yang membantu proses hukum," tuturnya.

Agus mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Namun, menurutnya, penanganan TPPO tidak cukup hanya lewat kebijakan struktural.

"Pemerintah dapat mengenalkan ke masyarakat cara mencegahnya. Memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, dengan menyediakan pelatihan bagi aparat penegak hukum dan meningkatkan kerja sama lembaga internasional," ucapnya.

Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara itu juga menyoroti pentingnya layanan perlindungan dan rehabilitasi bagi para korban TPPO, termasuk akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.

"Pentingnya membangun jaringan dan koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat itu sendiri untuk menangani kasus TPPO secara lebih efektif," katanya.

Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial imi menekankan bahwa pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama.

"Perlu kolaborasi antara keluarga, pemerintah, dan masyarakat. Melalui langkah yang tepat, kita dapat bersama-sama mencegah dan menangani masalah TPPO dengan lebih efektif," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah memulangkan 141 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke keluarganya. Mereka adalah korban TPPO dari Myanmar, yang dipulangkan Pemerintah Pusat bersama 423 korban lainnya dari berbagai provinsi.

Seluruh korban TPPO Myanmar ini diterbangkan dari Myanmar ke Jakarta dari tanggal 18-19 Maret, kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah masing. Dari 141 orang warga Sumut, 106 orang pulang secara mandiri, sedangkan 34 orang difasilitasi Pemprov Sumut.

“Mereka TPPO sektor online scam, 120 laki-laki, 21 perempuan, saat ini yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu 33 orang, sisanya pulang secara mandiri dan satu orang besok pulang menggunakan bus yang kita fasilitasi,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan di Bandara Internasional Kualanamu, Sabtu (22/3/2025).(berry/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES