Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
NEWS

Berantas Kasus TPPO, Pemprov Sumut Bentuk Struktur Gugus Tugas yang Baru

journalist-avatar-top
Jumat, 11 April 2025 14.57
berantas_kasus_tppo_pemprov_sumut_bentuk_struktur_gugus_tugas_yang_baru

Pemulangan ratusan korban TPPO ke Sumut pada Maret 2025 lalu. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memiliki komitmen dalam menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan cara membentuk struktur gugus tugas yang baru.

Struktur terbaru Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO itu dibentuk sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No.1/2025 tentang Perubahan atas Pergub Sumut No.54/2010 terkait Gugus Tugas TPPO.

Perubahan Pergub itu dilakukan berdasarkan kepemimpinan baru di lingkungan Pemprov Sumut saat ini, yang nantinya akan dilaporkan hasil pelaksanaan tugasnya, sesuai peraturan yang berlaku.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Effendy Pohan pun mengatakan gugus tugas yang baru itu sudah melakukan rapat perdana pada, Kamis (10/4/2025) kemarin.

"Gugus Tugas ini dibentuk sebagai langkah menyelesaikan masalah TPPO di Sumut baik dari hulu hingga hilir. Kita harapkan dengan rapat kemarin dapat masukan dari segala unsur yang ada," ujarnya, Jumat (11/4/2025).

Effendy mengatakan rapat tersebut sebagai salah satu tindaklanjut dari pemulangan ratusan korban TPPO ke Sumut pada bulan Maret lalu agar tidak terjadi lagi.

"Beberapa waktu kemarin kita telah memulangkan korban TPPO sebanyak 186 orang. Saat rapat kemarin kita membahas apa tindakan kita selanjutnya. Kita bahas bagaimana korban dan siapa yang telah mengirim mereka ini untuk bekerja di luar negeri," ucapnya.

Struktur gugus tugas berisikan Gubernur Sumut sebagai Ketua I, Wakil Gubernur sebagai Wakil Ketua I, Ketua DPRD Sumut sebagai Ketua II, Polda Sumut sebagai Ketua Harian dan Sekdaprov Sumut sebagai Wakil Ketua Harian.

Kemudian keanggotaan pada Gugus Tugas ini yakni dari unsur instansi vertikal, penegak hukum, akademisi, lembaga masyarakat dan lainnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO diwakili Kepala Sub Direktorat Renakta Polda Sumut AKBP P Samosir mengatakan Polda Sumut sendiri telah koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait dengan masalah ini.

"Masalah utama yang terjadi warga yang berminat kerja ke luar negeri ini karena sulitnya mencari kerja di daerah dan tergiur dengan iming-iming gaji yang lebih besar, yang didapatkan disana melalui jalur ilegal," tuturnya. (iqbal/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES