141 Warga Sumut Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan


Warga Sumut yang jadi korban TPPO di Myanmar pulang. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 141 orang warga Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dipulangkan, Sabtu (22/3/2025) malam.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Effendy Pohan mengatakan, dari 141 orang tersebut, sebanyak 106 orang pulang secara mandiri. Sedangkan 34 orang difasilitasi Pemprov Sumut.
“Mereka TPPO sektor online scam, 120 laki-laki dan 21 perempuan. Yang telah tiba di Bandara Internasional Kualanamu ada 33 orang, sisanya pulang secara mandiri dan satu orang besok pulang menggunakan bus yang kita fasilitasi,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Effendy berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Ia berpesan agar anak-anak muda tidak mudah dirayu dengan gaji besar di luar negeri dengan cara yang ilegal.
Baca Juga: Ini Fungsi dan Tugas Direktorat PPA dan TPPO
“Hak semua orang mencari kerja, tapi kita juga harus bisa memilah dan memilih agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ini menjadi catatan kita semua, stakeholder terkait,” ucapnya.
Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumut, Harold Hamonangan mengatakan perlunya mengikuti prosedur dalam mencari pekerjaan ke luar negeri.
“Bekerja ke luar negeri itu harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tidak terulang kasus-kasus seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu salah seorang korban TPPO, Dio mengaku menyesal tergiur gaji besar.
“Saya menyesal tergiur gaji besar. Mereka menjanjikan 16 juta rupiah sebulan dan semua difasilitasi. Nyatanya di sana seperti neraka. Kepada anak-anak muda, jangan mau dibujuk ke sana untuk menjadi pekerja ilegal. Terima kasih Pak Prabowo dan Pak Bobby Nasution, kami bisa Lebaran bersama keluarga," ucapnya. (iqbal/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
KAI Sumut Sediakan Angkutan Motor Gratis, Daftar Segera!