Ini Fungsi dan Tugas Direktorat PPA dan TPPO
Kombes Hadi Wahyudi. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan fungsi dan tugas Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO). Dimana direktorat ini akan fokus pada kasus tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak. Juga akan menangani perdagangan orang yang berhubungan dengan perempuan dan anak.
“Tujuan pembentukan Direktorat ini agar tim lebih fokus lagi menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (22/1/25).
Selama ini, yang berkaitan dengan kasus anak-anak dan perempuan hanya di tingkat polres. Tidak ada unit di tingkat polsek jajaran.
“Rencananya, polda akan buat unit-unit atau satuan satuan di tingkat polres jajaran,” timpal Hadi.
Namun, untuk pembentukan Direktorat PPA TTPO, pihaknya masih menunggu arahan dari Mabes Polri.
“Kita masih menunggu petunjuk dari mabes Polri,” terangnya. (matius/hm20)