12.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Hakim Andriansyah Vonis Bebas Bupati Langkat Nonaktif Dalam Kasus TPPO, KY: Sedang Kita Dalami

Medan, MISTAR.ID

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) saat ini sedang mendalami vonis bebas yang dijatuhkan kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin pada Senin 8 Juli 2024.

Saat itu, Andriansyah yang memiliki mandat sebagai Ketua majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat itu.

Memberikan vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas sering disebut kasus kerangkeng manusia.

Baca juga : Hakim PN Medan Larang Wartawan Ambil Foto Hingga Ketuk Palu Kuat, KY: Laporkan Saja

Dalam amar putusannya, Ardiansyah menyatakan bahwa semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat kepada Terbit Rencana tidak terbukti secara sah.

Usai dibacakan, vonis bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin itupun mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Termasuk Komisi Yudisial RI yang telah melirik kasus itu sejak awal, bahkan kini KY sedang mendalami putusan tersebut.

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Muhrizal Syahputra menyebut pihaknya memang sedang mendalami putusan dari hakim Andriansyah yang ia jatuhkan kepada Terbit Rencana Perangin-angin.

Muhrizal menyebut dugaan-dugaan itu diproses oleh pihaknya setelah salah seorang warga membuat laporan ke Komisi Yudisial. Namun, Muhrizal mengaku belum mengetahui pasti apakah ada dugaan pelanggaran.

Related Articles

Latest Articles