13.9 C
New York
Monday, September 9, 2024

Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung, Tiga Terdakwa Divonis Bervariasi

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa kasus korupsi relokasi korban erupsi Gunung Sinabung divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9/24).

Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Susanti Br Ginting alias Nande Putri dan Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, serta Pelin Sembiring sebagai Kepala Desa (Kades) Guru Kinayan.

Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Kejaksaan Siantar Masih Mencari Keberadaan Manator Terpidana Kasus Penggelapan

Dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susanti Br Ginting oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Sarma di Ruang Sidang Cakra 7, Senin (9/9/24) sore.

Selain itu, Hakim juga menghukum Susanti untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.115.680.000 (Rp2,1 miliar lebih). Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” tambah Sarma.

Related Articles

Latest Articles