9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Kejaksaan Siantar Masih Mencari Keberadaan Manator Terpidana Kasus Penggelapan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar hingga kini masih mencari keberadaan Manotar Ambarita, terpidana kasus penggelapan. Oleh Mahkamah Agung memvonis Manotar dengan pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan keputusan pada tingkat kasasi 443/K/Pid/2020 tanggal 22 Juni 2020.

Namun Manotar belum juga ditahan dan tidak diketahui keberadaannya pasca putusan Mahkamah Agung. Karena sebelumnya, Manotar sempat berkeliaran setelah putusan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar diminta untuk bekerja lebih ekstra
guna mencari Manotar dan mengeksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung dengan pidana penjara selama 2 tahun tersebut.

Baca juga:Perkara Korupsi BOS SMKN 2 Kisaran, Saksi Sebut Tidak Menerima Uang Utuh

Kasi Intelijen Rendra Y Pardede dikonfirmasi terkait perkara tersebut berharap  agar masyarakat memberikan informasi tentang Manotar.

“Sedang dalam proses pencarian terus. Kalau ada informasi keberadaan yang bersangkutan, boleh di-share ke kami ya, bang,” kata Rendra Y Pardede, Rabu (22/2/23).

Pengacara korban, Lihardo Sinaga merasa pihak kejaksaan harus sigap menangkap Manotar Ambarita, padahal kliennya yakni Sarolim Sinaga sempat memberitahu keberadaan pria yang mengimingi proyek penebangan hutan di kawasan relokasi Siosar, Kabupaten Karo. Untuk pengungsi Gunung Sinabung.

“Kita keberatan kenapa dia (Manotar Ambarita) belum ditangkap. Padahal sebelumnya klien kita sudah memberi informasi di mana dia berada,” kata Lihardo, Kamis (23/2/23).

Baca juga:Pasca Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Mobil, Jaka Hidayat Ajukan PK

Lihardo menyampaikan, pihaknya meminta Kejari Pematang Siantar melaksanakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di mana Manotar Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai putusan Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui, Manotar Ambarita sendiri sempat dinyatakan tidak terbukti bersalah atau bebas oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar pada sidang yang digelar 6 Januari 2020.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) masa itu, Heri Santoso melakukan upaya kasasi. Pada tingkatan kasasi, Manotar Ambarita terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana.

Ia terbukti mengimingi korbannya, Sarolim Sinaga dengan keuntungan dalam proyek pengerjaan pelepasan hutan untuk kawasan relokasi Gunung Sinabung di Siosar, Kabupaten Karo. Dalam kasus ini korban merugi sekitar Rp 1,1 miliar setelah janji palsu yang diberikan Manotar Ambarita.

Dalam amar putusan kasasi, Hakim Ketua Dr. Suhadi,SH.,MH, menyatakan dan
mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 258/Pid.B/2019/PN Pms tanggal 6 Januari 2020 tersebut.

Terdakwa Manotar Ambarita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manotar Ambarita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa ditahan. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles