Medan, MISTAR.ID
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Muhrizal Syaputra, meminta jurnalis mistar.id yang dibentak ataupun dilarang oleh hakim saat melakukan kegiatan peliputan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (5/9/24) lalu agar membuat laporan.
Muhrizal menyarankannya untuk melihat apakah ada kaitannya dengan pelanggan etika yang dilakukan oleh hakim itu sendiri.
Kata Muhrizal, pihaknya juga tidak bisa menyimpulkan apakah pelarangan yang dilakukan oleh Hakim Andriansyah itu.
Baca juga:Hakim Andriyansyah Larang Wartawan Foto Sidang, LBH Medan Tuding Langgar UU Pers
“Kami belum bisa menyembuhkan apakah itu melanggar atau tidak. Jadi jika dianggap melanggar oleh rekan-rekan pers, hal itu mungkin bertentangan, dan kemudian ada pelanggaran. Silahkan laporkan saja ke KY. Nanti KY akan menilai apakah laporan itu ada kaitannya dengan etika,” ujar Muhrizal, pada Sabtu (7/9/24) usai melakukan diskusi publik dengan masyarakat adat di Kampung Terjun Deli Serdang.
Lanjut Muhrizal, setelah laporan itu nanti ditunjukkan ke pihaknya, maka KY akan menilai dan meneliti apakah berkaitan dengan sikap hakim tersebut.
“Jadi laporan itu diuji dulu, yang dilaporkan itu sikap hakim. Kemudian ini apakah berkaitan dengan yang satu sisi media memiliki Undang-Undang (UU) Pers. Di satu sisi lagi, kita harus tahu bahwa hakim membuka sidang terbuka untuk umum,” timpalnya lagi.
Memang ada di peraturan Mahkamah Agung (MA) terkait dibatasinya kegiatan perekaman ataupun pengambilan gambar. Itu ada diatur dan biasanya dilakukan di agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Hakim Andriyansyah Larang Wartawan Ambil Foto Sidang di PN Medan
Yang dibatasi adalah saat merekam dan bukan mengambil gambar. Artinya, rekaman itu tidak boleh diizinkan agar tak bocor ke saksi-saksi lainnya.
“Contohnya kasus Jessica Kumala Wongso pada saat siaran langsung langsung dihentikan. Karena itu nanti apa yang disiarkan ungkapan saksi dalam persidangan bisa dilihat saksi lain. Itu kan saksi tidak boleh saling mendengarkan,” jelas Muhrizal.
Namun kalau tahapan persidangan masih umum menurut Muhrizal, harusnya diperbolehkan oleh Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Dengan catatan, si wartawan tidak membuat keributan ataupun gaduh saat persidangan.
Berita sebelumnya, Andriyansyah, Hakim yang memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), di perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memarahi dan melarang wartawan mengambil foto persidangan di PN Medan.
Baca juga: Hakim PN Medan Tegur Wartawan Saat Ambil Foto Sidang
Awalnya awak mistar.id masuk ke Ruang Sidang Cakra 8 untuk memantau dan meliput sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017-2019.
Karena dilarang mengambil foto, membuat awak mistar.id menerangkan dirinya berasal dari media (wartawan). Dan sudah ada menyampaikan surat izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan untuk melakukan peliputan.
Selain itu, Andriyansyah melakukan ketukan palu yang begitu keras. Sontak, seketika suasana persidangan menjadi hening, karena terkejut dengan suara ketukan palu itu. Ternyata, ketukan palu itu ditujukan kepada awak mistar.id karena kembali mengambil foto.