27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Jokowi Tandatangani Keppres Pemecatan Tidak Hormat Hasyim Asy’ari

Jakarta, MISTAR.ID

Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy’ari menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim sebab terlibat kasus asusila.

“Menindaklanjuti putusan DKPP dan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden sudah meneken Keppres Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU periode 2022-2027,” sebut Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, pada Rabu (10/7/24).

Baca juga:Terjerat Kasus Asusila, DKKP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

DKPP memberikan sanksi pemecatan kepada Hasyim dalam perkara  asusila. Hasyim terbukti berbuat asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Aksi asusila itu di antaranya memaksa berhubungan intim, membeberkan kalimat rayuan pada korban sampai berjanji untuk dinikahi. Hasyim juga dianggap sudah membocorkan informasi rahasia perihal agenda dan materi bimbingan teknis (bimtek) terhadap korban.

Selanjutnya Afif ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim. Itu dilakukan usai KPU melangsungkan rapat pleno tertutup, pada Kamis (4/7/24). (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles