Bukan Sekadar Gaya! Ternyata Ini Alasan Polri Larang Anggotanya Pakai Vape

Ilustrasi, Polri dilarang memakai vape. (Foto: CNBC Indonesia)
Jakarta, MISTAR.ID (8/11/2026) — Polri mengambil langkah tegas dari dalam. Mulai 30 Oktober 2026, seluruh personel dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas.
Mengutpi CNBC Indonesia, Minggu (8/11/2026), larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif untuk merespons modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus berubah, termasuk lewat perangkat vape.
Menurutnya, peredaran narkotika saat ini tidak lagi hanya berbentuk konvensional. Narkotika berbentuk cair kini bisa disamarkan melalui perangkat vape. Perangkat itu terdiri atas tiga komponen utama, yakni perangkat atau device, wadah atau cartridge, serta cairan atau liquid.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasat mata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (8/11/2026).
Ia menjelaskan salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidat yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan Polri tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di semua tingkatan, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," jelasnya.
Ia menambahkan kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berkomitmen, disiplin, dan profesional. Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics.(hm02)







































