Monday, August 3, 2026
home_banner_first
MEDAN

USU Drop Out Mahasiswa Akuntansi usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Korban

Mistar.idSenin, 3 Agustus 2026 pukul 18.28 WIB
usu_drop_out_mahasiswa_akuntansi_usai_terbukti_lakukan_kekerasan_seksual_terhadap_sejumlah_korban

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU, Meutia Nauly, memberikan keterangan kepada wartawan di USU Student Service Centre. (Foto: Susan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada seorang mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU berinisial CHS.

Keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU menyelesaikan pemeriksaan terhadap delapan laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan CHS dan lebih dari satu korban.

Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 yang diterbitkan pada 30 Juli 2026.

Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, menjelaskan bahwa sanksi berat dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan independen. Menurutnya, terlapor terbukti melakukan berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban.

"Kami tidak melihat dari total korban. Yang menjadi pertimbangan adalah laporan yang masuk sudah cukup banyak, sehingga dapat dikategorikan sebagai kekerasan tingkat berat. Karena itu, sanksi administratif yang dijatuhkan juga masuk kategori berat," katanya kepada wartawan di USU Student Service Centre, Senin (3/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPK USU menyatakan CHS terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korban
  2. Menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual
  3. Mengirimkan konten bernuansa seksual meski tidak dikehendaki atau telah ditolak korban
  4. Membujuk atau menawarkan sesuatu untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan korban
  5. Melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
  6. Memaksa korban melakukan aktivitas atau transaksi seksual
  7. Melakukan kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.

Meutia mengatakan, selama proses penanganan yang dimulai pada 19 Juli 2026, CHS dinilai tidak kooperatif karena tiga kali mangkir dari panggilan resmi yang telah disampaikan melalui fakultas, program studi, maupun orang tua.

"Kami sudah melakukan proses pemanggilan melalui dekan dan kaprodi. Orang tua juga sudah menerima pemberitahuan, tetapi yang bersangkutan tetap tidak hadir. Mengenai alasannya, kami tidak bisa menjelaskan karena yang bersangkutan memang tidak datang," ujarnya.

Meski demikian, pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang telah diperoleh sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi serta Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025.

Dengan berlakunya keputusan rektor tersebut, CHS tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU dan kehilangan seluruh hak serta kewajiban akademik maupun nonakademik.

Meutia menegaskan, keputusan itu merupakan bentuk komitmen USU dalam menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Menurutnya, kampus juga tetap memberikan pendampingan kepada para korban melalui layanan psikologis, konseling, perlindungan, pemulihan, dan dukungan akademik sesuai kebutuhan masing-masing.

"Pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta dukungan akademik akan terus diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing korban," katanya.

Selain itu, USU akan membentuk Komunitas Peer Support Volunteer sebagai ruang aman bagi penyintas serta membentuk Tim Pencegahan Kekerasan di setiap fakultas untuk memperkuat edukasi, deteksi dini, konsultasi awal, dan koordinasi program pencegahan.

Materi pencegahan kekerasan, penghormatan terhadap martabat setiap individu, pentingnya persetujuan (consent), mekanisme pelaporan, serta budaya saling menghormati juga akan dimasukkan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).

Meutia mengimbau masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban.

"Kami meminta semua pihak, termasuk media massa dan pengguna media sosial, untuk tidak menyebarkan identitas, foto, akun media sosial, riwayat pribadi, percakapan, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban," tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perundungan, ancaman, tekanan, maupun penghakiman terhadap korban, saksi, keluarga, ataupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan.

Terkait dugaan kasus kekerasan seksual lain yang melibatkan mahasiswa Fakultas Kedokteran USU, Meutia menegaskan perkara tersebut berbeda dan masih dalam tahap pemeriksaan.

"Korban memang sudah melapor dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Saya juga mengingatkan bahwa viral bukan berarti benar. Karena itu, kami mengurai setiap laporan secara serius dan saat ini prosesnya masih berjalan," ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN