Staf Ahli DPRD Pematang Siantar Masuk di DCT, KPU Sumut: Langsung Coret
staf ahli dprd pematang siantar masuk di dct kpu sumut langsung coret
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara soal Staf Ahli DPRD Pematang Siantar tercatat masuk di daftar calon tetap (DCT).
Sehingga KPU Kota Pematang Siantar dinilai kebobolan dalam proses verifikasi administrasi terhadap calon legislatif DPRD Kota Pematang Siantar.
Beberapa Staf Ahli dari berbagai fraksi terdaftar sebagai calon tetap. Di antara nama-nama tersebut terdapat Mangasi, tenaga ahli yang maju dari dapil III PDIP.
Baca juga : Ada 26.089 Penyandang Disabiltas di DPT Sumut pada Pemilu 2024
Tercatat juga seorang tenaga ahli dari fraksi Demokrat maju dari dapil II dan Fransisco, tenaga ahli dari Fraksi Hanura maju dari dapil I.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua menyatakan berdasarkan aturan yang berlaku, para Staf Ahli tersebut harus mengundurkan diri.
“Mereka harus mengundurkan diri dengan memperlihatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka,” ujar Fredianus saat dikonfirmasi oleh mistar.id, Rabu (13/12/23).
NEXT ARTICLE
KONI Deli Serdang Gelar Mosorkab Akhir Desember