Pembunuh Mahasiswi Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi Dituntut 15 Tahun Penjara

Persidangan terhadap terdakwa Sanggam Raja Elroi Marbun di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Sanggam Raja Elroi Marbun dituntut 15 tahun penjara setelah didakwa melakukan pembunuhan terhadap Maria Agustina Naibaho yang merupakan anak Mangatur Naibaho, anggota DPRD Tebing Tinggi, Selasa (20/10/2026).
Tuntutan pidana disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Cindy Savitri Desano, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Setelah pembacaan surat tuntutan, kata Cindy, persidangan akan dilanjutkan oleh majelis hakim yang dipimpin Zulfikar dua pekan mendatang, Selasa (3/11/2026), dengan acara pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Sanggam dan tim advokatnya.
"Sudah sidang di Cakra 3 tadi. Tuntutan 15 tahun penjara. Sidang selanjutnya agenda pembacaan pleidoi dua minggu lagi," kata Cindy saat dikonfirmasi Mistar via seluler.
Jaksa mengatakan perbuatan pria berusia 22 tahun asal Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider, yaitu Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sanggam didakwa oleh jaksa melakukan pembunuhan di indekos Maria, Jalan Rela Nomor 78, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Kematian terungkap saat Maria yang merupakan mahasiswi Universitas Negeri Medan (Unimed) ditemukan tak bernyawa di indekosnya, Kamis (12/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, warga dan pemilik indekos curiga dengan aroma tak sedap tercium dari kamar Maria.
Dalam dakwaan jaksa, Maria dan Sanggam berpacaran sejak 7 Juli 2025. Pada akhir Agustus 2025, Maria memberitahukan kepada Sanggam bahwa dirinya hamil.
Sejak saat itu, Sanggam bersama Maria berupaya menggugurkan janin di dalam kandungan dengan cara meminum ramuan jahe, sereh, kunyit, dan asam Jawa. Upaya tersebut rupanya tidak berhasil, sehingga pada awal Januari 2026 Maria meminta Sanggam untuk membeli obat penggugur janin merek Menses melalui Shopee.
Sanggam pun membeli dua kotak dengan harga Rp100 ribu dan kemudian diserahkan kepada Maria. Hngga akhir Februari 2026, janin tak kunjung gugur. Oleh karenanya, Sanggam pun mencari cara lain dan dapat informasi dari internet berhubungan badan bisa mempercepat proses persalinan.
Pada 8 Maret 2026, mereka berhubungan badan di indekos Maria. Selanjutnya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Maria meminta Sanggam untuk datang ke indekosnya. Begitu tiba di lokasi, Maria tiba-tiba menyerahkan sebuah tote bag berisi jasad bayi kepada Sanggam.
Maria menyuruh jasad bayi tersebut untuk dikubur. Sanggam kemudian membawa jasad bayi itu ke Tebing Tinggi dengan menumpangi angkutan umum. Pada pukul 23.15 WIB, Sanggam mengubur jasad bayi di lubang tepat di area perkebunan sawit Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi.
Sanggam mengubur jasad bayi tersebut dan menutupnya dengan pelepah sawit, sementara tote bag dibuang Sanggam ke sungai. Setelah itu, Selasa (10/3/2026), Sanggam balik ke Medan. Setelah tiba di Medan, Sanggam menghubungi Maria dan menanyakan bagaimana kondisinya, lalu dijawab Maria bahwa kabarnya baik.
Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.40 WIB, Sanggam datang ke indekos Maria, di sana dia mencium aroma tak sedap dari dalam indekos. Selanjutnya, pintu indekos didobrak dan Sanggam menyaksikan Maria dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi. Pemilik indekos lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.




































