Tuesday, October 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

MA Tolak Kasasi Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Mistar.idSelasa, 20 Oktober 2026 pukul 19.13 WIB
ma_tolak_kasasi_anak_riza_chalid_kerry_adrianto_tetap_dihukum_15_tahun_penjara

MA Tolak Kasasi Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Jakarta, MISTAR.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Muhammad Kerry Adrianto Riza, terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Putusan tersebut membuat anak dari saudagar minyak c itu tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa, dengan perbaikan pada ketentuan uang pengganti.

“Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan UP (Uang Pengganti),” demikian keterangan putusan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Perkara dengan nomor 11267 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus pada Rabu, 14 Oktober 2026. Majelis hakim dipimpin Jupriyadi, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya serta panitera pengganti Ayu Amelia.

Meski hukuman penjara Kerry tidak berubah, besaran uang pengganti yang harus dibayarkan belum dapat dipastikan. Pasalnya, dokumen putusan lengkap belum tersedia pada laman SIPP PN Jakarta Pusat. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kerry. Majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri atas Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara.

Selain itu, Kerry dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara.

Putusan di tingkat banding tersebut lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Pada tingkat pertama, Kerry dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp2,9 triliun.

Kerry diketahui merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023, sejumlah pihak lain turut terseret, di antaranya Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM.

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp285 triliun. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN