Polri Ungkap Tantangan Penangkapan Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid

Buronan korupsi Riza Chalid. (Foto: Istimewa)
Jakarta, MISTAR.ID
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkap sejumlah tantangan dalam upaya penangkapan dan pemulangan Mohammad Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kepala Bagian Jaringan Informasi dan Intelijen (Kabag Jatiner) Sekretariat NCB Hubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, mengatakan proses pemulangan buronan internasional tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Hal itu disebabkan adanya perbedaan sistem hukum, struktur organisasi penegak hukum, serta kebijakan politik antarnegara.
“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan, ada perbedaan sistem hukum, sistem politik, dan struktur organisasi penegak hukum,” ujar Ricky dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026) dilansir dari CNNIndonesia.
Ia menjelaskan, setiap langkah pemulangan buronan harus menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara tempat buronan tersebut diduga berada. Oleh karena itu, Polri terus melakukan komunikasi dan pendekatan secara diplomatis dengan otoritas setempat.
Ricky menyebutkan, status red notice atas nama Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol. Dengan demikian, ruang gerak pelarian buronan tersebut semakin terbatas.
“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart kami, termasuk dengan Interpol Lyon,” katanya.
Diketahui, Mohammad Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Mereka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka. Keduanya berstatus sebagai Beneficial Owner, masing-masing pada PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Navigator Khatulistiwa.
Kejaksaan Agung menyebutkan total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polsek Binjai Timur Ringkus DPO Kasus Curanmor























