Polsek Binjai Timur Ringkus DPO Kasus Curanmor

Pelaku curanmor yang sempat DPO sudah ditangkap polisi. (foto: istimewa/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Polsek Binjai Timur menangkap seorang pemuda berinisial KA, 19 tahun, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Danau Baratan, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur.
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi, menjelaskan kasus curanmor tersebut berawal dari adanya laporan korban bernama Dea Febri Amanda, 21 tahun.
Kepada petugas, korban yang merupakan seorang mahasiswi itu mengaku memarkirkan sepeda motornya di area parkir Biestro Indonesia dengan kondisi stang terkunci. Namun saat hendak pulang bekerja sekitar pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ditemukan.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Binjai Timur," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi memperoleh informasi keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di rumah neneknya.
"Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan KA tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Binjai Timur guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolsek.
Gusli Effendi menegaskan pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Bayu)
PREVIOUS ARTICLE
Kasasi Ditolak MA, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun






















