Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol, Ini Penjelasan soal Red Notice

Mistar.idSenin, 2 Februari 2026 07.30
journalist-avatar-top
riza_chalid_masuk_daftar_buron_interpol_ini_penjelasan_soal_red_notice_

Ilustrasi. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid, buron kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Penerbitan red notice ini bertujuan untuk membantu penegak hukum melacak dan melakukan penangkapan sementara terhadap buronan yang berada di luar negeri.

Mengacu pada laman resmi Interpol, red notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan seseorang, sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau mekanisme hukum lain.

Red notice diterbitkan berdasarkan surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang sah dari negara pemohon. Meski demikian, setiap negara anggota tetap menggunakan hukum nasionalnya masing-masing untuk menentukan apakah penangkapan akan dilakukan.

Apa Saja Isi Red Notice?

Red notice memuat dua informasi utama. Pertama, identitas buronan, seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik, foto, hingga sidik jari bila tersedia.

Kedua, informasi tindak pidana yang disangkakan. Umumnya, red notice diterbitkan untuk kejahatan serius, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak, perampokan bersenjata, hingga korupsi besar.

Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus sesuai dengan konstitusi serta aturan Interpol.

Proses dimulai ketika aparat penegak hukum suatu negara mengajukan permohonan melalui National Central Bureau (NCB) Interpol. Untuk Indonesia, permohonan tersebut dikoordinasikan oleh NCB Hubinter Polri.

Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penangkapan, namun tidak kooperatif atau berada di luar negeri, statusnya dapat dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, kepolisian bekerja sama dengan Interpol untuk mengajukan red notice.

Negara pemohon wajib melampirkan surat perintah penangkapan yang sah. Setelah disetujui, Interpol akan menyebarkan red notice ke 196 negara anggota, sehingga pergerakan buronan menjadi terbatas dan memudahkan penangkapan.

Perlu ditegaskan, red notice bukan surat perintah penangkapan dari Interpol. Interpol hanya menyampaikan informasi bahwa seseorang dicari oleh suatu negara. Penangkapan dilakukan sementara oleh otoritas setempat, sambil menunggu proses hukum lanjutan seperti ekstradisi.

Diketahui, Polri mengumumkan red notice terhadap Riza Chalid resmi terbit pada 23 Januari 2026.

“Red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan, Polri terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum di luar negeri dan NCB akan mendukung penuh proses penegakan hukum.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Ia disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN