Eks Anggota Polda Sumut Tetap Dihukum 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan 12 Kepala SMKN di Nias

Eks anggota Polda Sumut, Bayu Sahbenanta Perangin-angin, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (toto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Eks anggota Unit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Bayu Sahbenanta Perangin-angin, tetap dihukum 5,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan 12 Kepala SMKN di Nias pada tahun 2024 senilai Rp437 juta.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya, hanya berbeda penetapan barang bukti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun)," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Serliwaty, dalam amar putusannya No. 51/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN dilihat Mistar, Minggu (1/2/2026).
Selain itu, Hakim Tinggi juga menghukum pria berpangkat terakhir Brigadir itu dengan denda sejumlah Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
PT Medan manyatakan perbuatan pria berusia 29 tahun asal Kompleks Villa Setia Budi Blok Q No. 50, Jalan Flamboyan Raya Medan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan itu, terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu.
Dakwaan alternatif kesatu tersebut, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menetapkan selama terdakwa berada dalam penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Serliwaty
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dalam putusan No. 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 27 Oktober 2025 lebih dahulu memvonis Bayu 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang pun menilai perbuatan Bayu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umun (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bayu kompak mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan.
JPU dalam tuntutannya menuntut Bayu delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus pemerasan ini. Sehingga, putusan PT Medan masih lebih ringan dari tuntutan.
Di dakwaan, Bayu bersama pimpinannya, Ramli Sembiring (DPO), selaku mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut diduga bermain proyek fisik di SMKN maupun swasta di kabupaten/kota di Nias yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2024.
Pada Maret 2024, Bayu diajak Ramli menemui Abdul Haris Lubis yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut dengan tujuan meminta supaya timnya dapat mengerjakan proyek fisik di SMKN di kabupaten/kota di Nias.
Pekerjaan fisik tersebut nantinya dikerjakan timnya, yaitu Topan Siregar (DPO) dan Fan Solidarman. Ramli memerintahkan Topan, Ade Berkat Bulolo, dan Fan Solidarman Dachi mendatangi para kepala sekolah penerima alokasi DAK fisik tahun 2024 untuk meminta agar dikerjakan timnya. Namun, beberapa di antaranya menolak.
Apabila permintaan tersebut tak disetujui, opsi kedua yang ditawarkan kepada para kepala sekolah, yaitu pengenaan fee proyek. Dalam kasus pemerasan ini, Ramli memperoleh uang dari para kepala sekolah melalui Bayu sebesar Rp437 juta.
Adapun total uang yang diserahkan kepala sekolah di Sumut kepada Ramli melalui Topan senilai Rp4,3 miliar di antaranya Kepala SMKN di Kabupaten Nias, Nias Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura), Samosir dan lainnya.






















