27.2 C
New York
Friday, November 1, 2024

Setelah UU Kesehatan Disahkan, PDGI Diminta Tetap Solid Berjuang

Medan, MISTAR.ID

Pasca disahkannya Rencana Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 11 Juli 2023 lalu, seluruh dokter gigi yang tergabung dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) diminta untuk tetap solid dalam wadah PDGI.

Ketua PDGI Cabang Medan, drg. Ranu Putra Armidin mengatakan, harapan itu disampaikan sesuai isi surat edaran dari PB PDGI pusat kepada seluruh anggota PDGI Kota Medan.

Berdasarkan surat edaran itu, kata drg Ranu, seluruh organisasi PDGI baik dari tingkat pusat sampai cabang, beserta seluruh badan fungsional, dan ikatan peminatan keahlian/ peminatan masih tetap ada dan berjalan seperti biasa.

Baca juga: Empat Organisasi Profesi Kesehatan Gugat UU Kesehatan ke MK

Secara organisasi penyelenggaraan kegiatan tetap dapat dilaksanakan kegiatan yakni e Kolegium dibawah PDGI serta Ikatan Keahlian masih berjalan seperti biasa. Seperti penyelenggaraan kegiatan ilmiah dengan SKP PDGI tetap berjalan seperti biasa, perolehan SKP akan dapat dikonversikan.

“Mengenai perpanjangan Sertifikat Kompetensi. kata drg Ranu, juga dapat berjalan seperti biasa hingga nantinya ada pengaturan lebih lanjut. PDGI akan meneruskan perjuangan bersama Organisasi Profesi lainnya menempuh jalur hukum JUDICIAL REVIEW,” jelas drg Ranu, Kamis (13/7/23).

Baca juga: Kemenkes: UU Kesehatan Berdampak Positif Terhadap Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Beranjak dari semangat bersama itu, seluruh dokter gigi Indonesia diminta untuk tetap bersatu dalam satu wadah PDGI, untuk menghindari hal-hal buruk dari keberadaan Undang Undang Kesehatan itu sendiri.

“Mohon maaf atas hasil yang tidak sesuai dengan harapan kita bersama. Sembari menunggu dan melihat langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh PDGI dan Organisasi Profesi lainnya,” pungkasnya sambil menyampaikan ucapan terima kasih dari Pengurus Besar PDGI atas perjuangan serta aspirasi seluruh pengurus serta anggota dan sejawat. (anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles