Nusron Wahid Terpantau ke Singapura dan Malaysia, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Foto: Tempo)
Jakarta, MISTAR.ID – Perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia menjadi sorotan setelah ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, Nusron terpantau berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, pada pekan lalu. Ia kemudian melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menjalani kegiatan dinas.
“Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam membenarkan Nusron juga sempat berada di Malaysia. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi apakah menteri tersebut sudah kembali ke Indonesia.
“Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” ujarnya.
Imigrasi Belum Terima Permohonan Pencekalan
Hendarsam mengatakan, hingga Selasa (20/10/2026), Direktorat Jenderal Imigrasi belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Ia menjelaskan, Imigrasi menjalankan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan permintaan atau permohonan dari pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” kata Hendarsam.
MAKI Sebut Nusron Berangkat Saat Dijadwalkan Diperiksa
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebelumnya menyebut Nusron telah berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026). Padahal, menurut Boyamin, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10/2026).
Boyamin mengatakan, perjalanan tersebut berlanjut dari Batam ke Singapura menggunakan kapal, kemudian menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.
Ia juga menduga perjalanan dinas Nusron dilakukan sebelum memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan Boyamin dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.
Pada Senin (19/10/2026), Boyamin menyatakan Nusron telah terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN. Ia mendesak KPK segera mengambil langkah untuk memastikan kehadiran Nusron dalam pemeriksaan, termasuk mempertimbangkan penerbitan surat pencekalan.
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron
KPK sebelumnya menyatakan telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Lembaga antirasuah tersebut juga tengah mempertimbangkan kemungkinan jemput paksa terhadap yang bersangkutan.
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pertanahan, politikus, mantan kepala daerah, dan jajaran perusahaan.
KPK juga menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Meski demikian, status Nusron dalam informasi perkara yang disampaikan tersebut adalah sebagai pihak yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus ini masih menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk kepastian pemeriksaan Nusron dan kemungkinan tindakan hukum yang akan ditempuh penyidik.




































