20.9 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Menang di PTUN, Pemko Medan Siap Hadapi Gugatan Ahli Waris Gedung Warenhuis

Medan, MISTAR.ID

Ahli waris gedung Warenhuis menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp1 triliun. Menanggapi itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan Yunita Sari menyebut gugatan itu merupakan hak dari pihak ahli waris. Namun secara hukum Pemko Medan akan meresponnya dengan mengambil langkah hukum.

“Itu hak setiap orang, silahkan saja. Tidak ada masalah, kita (Pemko Medan) juga punya hak menjawab gugatan itu,” ucap Yuni saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (13/7/23).

Baca juga: Wali Kota Siantar Digugat ke PTUN, Pemicunya Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli

Yuni menjelaskan, Pemko Medan siap menghadapi apapun bentuk gugatan dari ahli waris. Sebab, Pemko Medan sudah menang saat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pastinya kita siap menghadapinya, apalagi kita sudah menang di PTUN,” katanya.

Saat disinggung soal gugatan Rp1 triliun, Yunita mengaku tidak tahu apa yang menjadi dasar jumlah gugatan itu.

“Kita tidak mengetahui apa yang dirugikan dari pihak ahli waris. Yang jelas akan kita hadapi gugatan tersebut,” pungkasnya.

Baca juga: RSUD Pirngadi dan Pemko Medan Digugat Rp100 M Terkait Kasus Dugaan Tabung Oksigen Kosong

Pada Selasa (11/7/23) kemarin, sidang gugatan ahli waris pemko medan digugat terhadap Wali Kota Medan Bobby Nasution telah digelar. Sebelum sidang, keluarga ahli waris selaku penggugat melakukan aksi damai di depan gedung PN Medan. Mereka membentangkan spanduk.

Spanduk itu bertuliskan kecaman terhadap mafia tanah dan meminta Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.

Baca juga: Sengketa Gedung Warenhuis, Pemko Medan Ajukan Banding

Bambang Hermanto selaku penasihat hukum ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath, mengatakan bahwa penggunaan gedung Warenhuis tidak pernah dialihkan kepada siapapun, namun Pemko Medan malah mendaftarkan bangunan itu sebagai Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan.

“Alasan ahli waris menggugat karena merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak manapun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Sigh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan,” ujar Bambang di depan PN Medan, Selasa, (11/7/23) kemarin. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles