9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Wali Kota Siantar Digugat ke PTUN, Pemicunya Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Kembali Ir Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirtauli digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan resmi didaftarkan Daulat Sihombing SH MH selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch. Menurut Daulat, Selasa (20/9/22) yang digugat adalah Keputusan Wali Kota tentang Pengangkatan Kembali Ir Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli periode 2022-2027.

Gugatan telah diregistrasi di PTUN Medan dengan Nomor: 119/G/2022/PTUN.MDN dan sidang pemeriksaan persiapan (dismissal proses) dijadwalkan Rabu, 21/09/2022. Adapun alasan gugatannya, meliputi 2 hal, yakni bersifat prosedur dan bersifat substansi.

Baca Juga:DPRD Diminta Gelar RDP Soal Pengangkatan Dirut Perumda Tirtauli Siantar

Bersifat Prosedur

Pasal 64 ayat (1) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan bahwa dalam hal jabatan anggota direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir, maka anggota direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 bulan sebelum berakhir masa jabatannya.

Kemudian anggota direksi melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lambat 1 bulan setelah berakhir masa jabatannya. Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan tersebut, maka Dewan Pengawas atau Komisaris menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja direksi kepada pemegang saham.

Laporan serta penilaian dan rekomendasi tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota direksi. Faktanya, masa jabatan anggota direksi periode 2018-2022, tertanggal 18 Juli 2022, masih menyisakan waktu lebih kurang 6 bulan, namun Dewan Pengawas (DP) dengan surat nomor: 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Dirut dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, sehingga rekomendasi DP patut dianggap prematur.

Baca Juga:Terkait Pengangkatan Kembali Dirut Perumda Tirtauli, Mantan Hakim: Kewenangan Plt Wali Kota yang Salah dan Keliru

Bersifat Substansi

Pertama, Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan bahwa “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” adalah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Faktanya, tergugat adalah Pelaksana Tugas Wali Kota yang tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, sehingga tindakan Keputusan Pengangkatan kembali Ir Zulkifli Lubis menjadi Dirut Perumda Tirtauli 2022-2027 merupakan tindakan yang melampaui kewenangan.

Baca Juga:Sumut Watch Minta Batalkan Pengangkatan Dirut Perumda Tirta Uli, Begini Kata Bagian Hukum Pemko Siantar

Kedua, Pasal 335 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah,  Pasal 58 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) PP No.54 Tahun 2014 tentang BUMD, serta Pasal 33 ayat (1) Permendagri No. 37 Tahun 2018, dan Pasal 45 ayat (2) dan (5) Perda Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2022 tentang Perumda Tirtauli, Pasal 45 ayat (2) dan (5), pada pokoknya mengamanatkan, bahwa Direksi/anggota Direksi BUMD adalah bersifat paket, kolektif, periodesasi yang sama.

Bahwa jumlah anggota direksi paling sedikit 1 orang dan paling banyak  5 orang, Dirut diangkat dari salah satu anggota direksi. Faktanya, pengangkatan kembali Ir Zulkifli Lubis MT sebagai Direktur Utama periode 2022-2027, tidak dilakukan secara paket, kolektif dan periodisasi yang sama, melainkan secara perseorangan yang hanya ditujukan kepada Ir Zulkili Lubis MT.

Ketiga, Keputusan Wali Kota Pematang Siantar tentang Pengangkatan Ir Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022-2027, dilakukan dengan cara-cara: kolusi.

Baca Juga:Dirut Perumda Tirta Uli Siantar Kembali Dijabat Zulkifli Lubis

Disebut kolusi, selain karena Pelaksana Tugas Wali Kota Pematang Santar melalui Kabag Hukum Pemko, Heri Oktarizal SH, diduga (berdasarkan rekaman audio yang diterima oleh Sumut Watch) telah melibatkan Ir Zulkifli Lubis MT selaku Dirut Perumda Tirtauli incumbent, untuk melakukan konsultasi by phone alih- alih kepentingan “legal opinion” dengan pejabat tertentu yang disebut Biro Hukum Kejaksaan Agung RI untuk memuluskan pengangkatan kembali Ir Zulkifli Lubis MT, menjadi Dirut Perumda Tirtauli Periode 2022-2027.

Juga karena masa jabatan anggota direksi 2018-2022, tertanggal 18 Juli 2022 masih menyisakan waktu lebih kurang 6 bulan lamanya, namun Dewan Pengawas Perumda Tirtauli melalui Surat Nomor: 029/DP-Perumda/II/2022, tertanggal 3 Februari 2022, telah melakukan penilaian dan rekomendasi bahwa Dirut dapat diangkat kembali untuk masa jabatan satu kali lagi, sehingga rekomendasi Dewan Pengawas patut diduga sebagai order atau pesanan yang telah diskenariokan.

Selain itu Pengangkatan kembali Ir Zulkifli Lubis sebagai Dirut Perumda Tirtauli, dilakukan dengan cara-cara tertutup, manipulatif, kepentingan perseorangan, tidak berkepastian hukum, keberpihakan kepada seseorang, sehingga catat hukum, sehingga melanggar Asas Umum Penyenggaraan Negara dalam Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, Asas Penyenggaraan Pemerintah Daerah yang Baik dalam Pasal 58 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  serta Prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dalam Pasal 92 ayat (2) PP. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Baca Juga:LBH Medan Dukung Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar

Berdasarkan hal tersebut, maka Daulat Sihombing, menuntut agar Majelis Hakim memutuskan di antaranya:  satu, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang  diterbitkan oleh tergugat berupa Keputusan Wali Kota Pematang Siantar No: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022-2027, tanggal 15 Juli 2022.

Dua, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa: Keputusan Wali Kota Pematang Siantar No: 800/645/VII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan Ir Zulkifli Lubis MT sebagai Dirut Perumda Tirtauli 2022-2027, tanggal 15 Juli 2022.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles