15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Empat Organisasi Profesi Kesehatan Gugat UU Kesehatan ke MK

Jakarta, MISTAR.ID

Undang-undang Kesehatan yang sudah disahkan DPR RI dinilai melahirkan aturan yang tidak menguntungkan bagi tenaga kesehatan dan juga terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia. Karena itu, UU Kesehatan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan atau judicial review dilakukan empat organisasi kesehatan, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, langkah uji materi tersebut lebih realistis ketimbang melakukan aksi mogok nasional dalam menolak UU Kesehatan tersebut.

Baca juga: Kemenkes: UU Kesehatan Berdampak Positif Terhadap Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Menurut, Harif aksi mogok secara nasional tidak dapat dilaksanakan hanya diinternal PPNI semata, tapi harus digerakkan keempat organisasi profesi kesehatan lainnya secara bersama-sama.

“Sampai saat in, empat profesi kesehatan masih tetap berkoordinasi. Memang kalau dari PPNI itu hasil kerja rapat nasional dapat dilakukan mogok nasional itu dengan syarat kolektif,” ujarnya.(mtr/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles