Pemko Medan Launching Posko THR, Perusahaan Diimbau Patuhi Aturan

Flyer Posko THR Kota Medan 2026. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjamin para pekerja di Kota Medan mendapatkan haknya saat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemko Medan resmi melaunching Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Rabu (4/3/2026).
Pelaksana tugas (Plt) Kadisnaker Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pembentukan Posko THR ini juga sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR.
“Para pekerja yang merasa tidak mendapat hak atau yang diterima tidak sesuai bisa mengadu secara online di nomor 0821-6676-5529. Pasti akan langsung kita respon dan tindak lanjuti,” katanya saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (4/3/2026).
Dijelaskannya, berdasarkan edaran Kemnaker, perusahaan-perusahaan diwajibkan memberi THR pada pekerja paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
“Namun perusahaan tetap diimbau untuk membayarkannya lebih awal. Dan pembayarannya diharuskan secara lunas, bukan dicicil,” tuturnya.
Ramaddan mengatakan, aturan dan ketentuan yang sama juga berlaku pada pemberian Bonus Hari Raya (BHR) terhadap pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
“Untuk besarannya yakni 25 persen dari penghasilan rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan. Sekali lagi kami ingatkan agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan mematuhi segala aturan soal pemberian THR dan BHR ini,” ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Pengemudi Ojol di Medan Sambut Baik Kabar Adanya Bonus Hari Raya























