Pemekaran Provinsi Nias Sah-sah Aja, Asal Penuhi Pertimbangan Strategis

Analis Kebijakan Publik Sumatera Utara, Rafriandi Nasution. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Wacana pembentukan Provinsi Nias kembali mencuat di tengah dorongan sejumlah pihak di Sumatera Utara (Sumut). Analis kebijakan publik, Rafriandi Nasution, menilai upaya tersebut sah-sah saja dilakukan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi.
Menurutnya, ketentuan pemekaran daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia mengatkan dalam aturan tersebut ditegaskan pembentukan daerah otonomi baru harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, hingga pertimbangan strategis.
“Kalau seluruh persyaratan administratif dan teknis dianggap mencukupi, maka yang menjadi pertanyaan krusial adalah pertimbangan strategisnya. Ini yang harus benar-benar dikaji secara objektif,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan saat ini Indonesia memiliki 38 provinsi, dengan Papua Barat Daya sebagai provinsi terbaru hasil pemekaran. Secara umum, katanya, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.
Namun, ia menyampaikan pengecualian diberikan di wilayah Papua dengan pertimbangan strategis seperti pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta faktor keamanan.
“Di luar Papua, pemekaran masih menunggu keputusan politik pemerintah dan DPR, khususnya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah,” kata Akademisi FISIP Universitas Islam Sumatera Utara itu.
Terkait langkah Anggota DPRD Sumatera Utara asal Nias yang terus mendorong pemekaran Provinsi Nias, Rafriandi menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.
Ia menyarankan agar upaya tersebut terus dilanjutkan melalui kajian akademis yang komprehensif, khususnya dalam memperkuat argumentasi ekonomi, investasi, dan pembangunan daerah.
“Gagasan harus diperluas, termasuk bagaimana membuka ruang investasi dan meningkatkan kualitas penilaian agar layak menjadi provinsi,” ucapnya.
Ia turut menyoroti peran Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang dinilainya aktif dan selektif dalam mengalokasikan anggaran untuk mendorong potensi ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, serta prioritas pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan di wilayah Nias, baik Nias induk, Nias Selatan, Nias Utara, Gunung Sitoli, maupun daerah lainnya harus serius mengkonsolidasikan kekuatan demi kesejahteraan masyarakat.
“Jika ke depan kemampuan dan potensi daerah Nias benar-benar terukur dan teruji, silakan saja berpisah dari Sumatera Utara menjadi provinsi sendiri. Asal pertimbangan strategisnya masuk akal, objektif, serta mendapat dukungan luas dari masyarakat Nias secara keseluruhan,” katanya.
Ia mengingatkan pemekaran bukan semata-mata soal administrasi, melainkan tentang kesiapan nyata dalam menjamin kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Diketahui, enam anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan Kepulauan Nias, di antaranya, telah sepakat untuk membahas upaya percepatan pemekaran pada pulau tersebut menjadi Provinsi Nias.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan dirinya ikhlas untuk melepas Kepulauan Nias dari Provinsi Sumut menjadi provinsi baru. Meski demikian, ia meminta restu untuk membenahi pembangunan terlebih dahulu di bawah kepemimpinannya.






















