LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan Amerika Serikat

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak pemerintah Indonesia untuk keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP), serta membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS) yang dibungkus dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan sikap tersebut didasarkan pada pertimbangan konstitusional dan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
“Ikut serta dalam BoP berpotensi mencederai prinsip bebas aktif dan bertentangan dengan amanat konstitusi. Terutama jika organisasi tersebut dipimpin oleh negara yang dinilai terlibat dalam konflik bersenjata dan pelanggaran hukum internasional,” ujar Irvan dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Selain itu, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, setiap kerja sama internasional wajib tunduk pada hukum dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia serta kedaulatan bangsa.
Irvan juga menyinggung Pasal 11 UUD 1945 yang mensyaratkan persetujuan DPR dalam perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar. Ia menilai komitmen geopolitik strategis tidak boleh dilakukan tanpa akuntabilitas publik.
LBH Medan menyoroti dukungan Amerika Serikat terhadap Israel dalam konflik di Palestina, serta keterlibatan dalam eskalasi konflik kawasan. Menurut Irvan, dukungan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Konvensi Jenewa 1949.
“Dalam hukum internasional, setiap negara memiliki kewajiban untuk tidak membantu atau mendukung terjadinya pelanggaran berat seperti agresi dan genosida. Indonesia sebagai negara yang lahir dari perjuangan anti-penjajahan tidak boleh abai terhadap hal ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Irvan menilai perjanjian dagang ART berpotensi menimbulkan persoalan kedaulatan ekonomi. Ia menyebut klaim tarif 0 persen terhadap sejumlah produk Indonesia tidak bisa dilepaskan dari berbagai persyaratan teknis yang berpotensi memperkuat ketergantungan struktural terhadap pasar Amerika Serikat.
“Jika perjanjian itu membatasi kebijakan industri nasional atau menempatkan Indonesia pada posisi tawar yang tidak setara, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” tuturnya.
LBH Medan juga menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto yang disebut akan melakukan pendekatan diplomatik ke Teheran terkait konflik Iran, Israel, dan Amerika Serikat. Irvan menilai langkah tersebut perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum internasional dan kepentingan nasional.
"LBH Medan juga mendesak pemerintah untuk mengambil sikap tegas terhadap agresi militer dan praktik yang dinilai sebagai bentuk imperialisme modern. Selain itu, kita meminta DPR RI memastikan setiap kebijakan luar negeri dan perjanjian internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia," katanya.
























