12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

KPU Simalungun Sosialisasi Penyerahan Dukungan Balon Bupati/Wabup Jalur Perseorangan

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menggelar sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur serta bupati/wakil bupati untuk Pilkada 2024, di Hotel Sing A Song, Jalan Asahan, Selasa (7/5/24).

Kegiatan tersebut juga mensosialisasikan penyerahan dukungan bagi bakal calon bupati/wakil bupati (wabup) dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Simalungun Septian Johan Pradana, menyampaikan bahwa sampai saat ini, belum ada yang menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan ke pihaknya.

Baca juga: 600 Orang Mendaftar untuk PPK Pilkada 2024 ke KPU Simalungun

“Untuk pendaftar calon perseorangan belum ada. Namun untuk sosialisasi ini akan kami usahakan sampai ke antero Tanoh Habonaran Do Bona,” kata Johan dalam sambutannya.

Sementara itu, Faisal Hamzah selaku pemateri dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini sudah melakukan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk PPK saat ini tengah melakukan Computer Assist Test (CAT).

“Pada tanggal 16 Mei 2024 kita akan menetapkan anggota PPK se Kabupaten Simalungun. Setelah ini kita sudah membuka pendaftaran untuk PPS melalui website Siakba KPU,” ujar Faisal Hamzah.

Terkait tahapan Pilkada 2024, lanjut Faisal, semuanya tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Untuk tahap penyelenggaraan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024 hingga 26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, Penelitian Pasangan Calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024,” ujarnya.

Sedangkan untuk penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, kemudian pelaksanaan kampanye pada 26 September hingga 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 dan rekapitulasi hingga 16 Desember,

Untuk calon perseorangan, lanjut Faisal, wajib memenuhi dukungan dengan KTP sebanyak 55.746 dari 17 kecamatan. Perhitungan tersebut berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Simalungun yaitu sebanyak 743.271 orang.

Baca juga: KPUD Sumut Verifikasi Administrasi Berkas Dukungan Calon Perseorangan Hingga 12 Januari 2023

“Jumlah kecamatan di Simalungun ada 32, jumlah minimal sebaran untuk calon perseorang 17 kecamatan. Jadi seluruh proses dukungan calon perseorangan ada perubahan, dulunya memakai hard copy dan kini langsung diunduh di Silon,” jelasnya.

Penyerahan dukungan bakal calon perseorangan bisa langsung ke Kantor KPU Kabupaten Simalungun mulai 8 Mei hingga 11 Mei 2024 dan batas terakhir 12 Mei 2024.

“Berkas yang diserahkan, surat penyerahan dukungan, jumlah dukungan calon dengan menggunakan formulir diunggak ke Silon dan diberikan kepada KPU,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). (hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles