Wednesday, July 29, 2026
home_banner_first
MEDAN

Kemenag Sumut Tegaskan Pelayanan Publik Rp0, Bebas Pungli dan Perkuat Zona Integritas

Mistar.idRabu, 29 Juli 2026 pukul 17.19 WIB
kemenag_sumut_tegaskan_pelayanan_publik_rp0_bebas_pungli_dan_perkuat_zona_integritas

Kepala Kanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, dalam Forum Konsultasi Publik Review Standar Pelayanan. (Foto: Kemenag Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Kementerian Agama Sumatera Utara (Kemenag Sumut) berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, adil, dan tanpa biaya alias Rp0.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi, dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Review Standar Pelayanan di Aula Kanwil Kemenag Sumut, Rabu (29/7/2026).

Qosbi mengatakan, prinsip pelayanan tersebut merupakan wujud nyata institusi dalam menciptakan pelayanan berkualitas dan bebas dari pungutan liar (pungli), korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kepercayaan masyarakat itu adalah modal utama yang harus diwujudkan melalui layanan yang transparan, cepat, mudah, dan tidak diskriminatif. Selain itu juga harus bebas dari pungli," tutur Qosbi.

Sejumlah langkah akan dilakukan Kanwil Kemenag Sumut untuk meningkatkan kualitas pelayanan, di antaranya memaksimalkan penggunaan aplikasi pendataan ASN (SIMPEG) serta melakukan digitalisasi berbagai layanan.

Selain itu, Kemenag Sumut juga akan memperkuat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), membenahi sistem pengawasan, serta menegakkan kedisiplinan aparatur.

Qosbi menyebutkan, hingga saat ini lebih dari 30 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) beserta aparatur di Sumatera Utara telah dicopot dari jabatannya karena melanggar aturan.

"Aturan kita tegakkan untuk menjaga integritas lembaga. Kami juga mengajak masyarakat agar jangan ragu-ragu untuk melapor jika ada keluhan atau menemukan praktik pungli di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut, Syafrial Bancin, menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik tersebut bertujuan mengevaluasi standar pelayanan melalui dialog dan kolaborasi dengan masyarakat.

Menurutnya, forum tersebut juga menjadi wadah untuk menerima masukan guna menyempurnakan pelayanan publik di lingkungan Kemenag Sumut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN