Kabar Gembira, Pemko Medan Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Medan, MISTAR.ID
Sebagai bentuk dukungan terhadap kepemilikan hunian yang layak dan terjangkau, Pemko Medan akan menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat, mendorong kepemilikan rumah pertama, serta mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, kepada Mistar, Rabu (1/4/2026).
Dijelaskannya, adapun yang masuk dalam kategori MBR yakni perseorangan belum menikah dan hanya memiliki pendapatan bersih setiap bulannya sebesar Rp7.000.000.
Sementara untuk yang sudah menikah, yang masuk kategori MBR yakni perseorangan dengan pendapatan bersih setiap bulannya sebesar Rp8.000.000.
“Untuk luas tanah rumah susun atau umum seluas 36 m², sedangkan perumahan swadaya seluas 48 m². Dan yang terpenting itu merupakan kepemilikan rumah pertama MBR,” jelasnya.
Untuk persyaratannya, kata Agha, yang paling utama adalah masuk dalam kriteria MBR. Setelah itu, surat pernyataan dari lurah sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti kepemilikan rumah pertama.
“Nanti ada juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani pemohon di atas materai. Ini dilakukan agar program yang kita buat bisa tepat sasaran,” katanya.
Agha pun mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini.
“Jika ada yang ingin ditanyakan, bisa melalui aplikasi Lapor Bapenda atau datang langsung ke Kantor Bapenda Kota Medan,” pungkasnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















