Disnaker Medan Tunggu Juknis Pusat untuk Bahas UMK 2027

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan (foto: Medan/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2027.
“Kemungkinan juknis dari Pemerintah Pusat turun di minggu pertama atau kedua bulan November. Setelah itu baru kita bahas UMK bersama Dewan Pengupahan,” ucap Ramaddan kepada Mistar, Kamis (29/10/2026).
Ramaddan mengatakan, pembahasan UMK Medan tahun 2027 direncanakan berlangsung pada 20 November 2026.
“Makanya kita lihat dulu bagaimana regulasi tahun ini, semuanya nanti akan diatur di dalam juknis. Jika sudah ada dasar, tentu kita akan lebih mudah melakukan pembahasan,” katanya.
Terkait persentase kenaikan UMK Medan tahun 2027, Ramaddan mengaku belum dapat memastikannya. Menurutnya, keputusan mengenai besaran UMK akan dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Kalau itu tidak bisa kita pastikan, karena hasilnya nanti diputuskan oleh Dewan Pengupahan yang berisi dari pengusaha, pekerja hingga pemerintah. Artinya semua harus berdasarkan kesepakatan dan merujuk pada juknis Pemerintah Pusat. Makanya kita tunggu saja dulu juknisnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, UMK Medan tahun 2026 sebesar Rp4.335.198. Jumlah tersebut naik 8 persen dibandingkan UMK Medan tahun 2025 sebesar Rp4.014.072. (*)












































