Disnaker Medan Catat Banyak Pekerja Belum Terima THR Idul Fitri 2026

Plt Kadisnaker Kota Medan, Ramaddan. (foto:Diskominfo Medan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan (Disnaker), Ramaddan, mengaku cukup banyak pengaduan dari para pekerja di Kota Medan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Padahal Hari Raya Idul Fitri 1447H tinggal menghitung hari, tapi laporan yang kita terima cukup banyak,” ujar Ramaddan, Jumat (13/3/2026).
Dikatakan Ramaddan, laporan yang masuk bervariasi, mulai dari perusahaan yang belum membayar sama sekali, membayar secara dicicil, hingga besaran THR yang dibayarkan tidak sesuai regulasi.
“Kalau berdasarkan aturan, THR harus dibayar tepat waktu dan tidak boleh dicicil. Untuk itu, saya mengingatkan pihak perusahaan agar segera membayarkan THR pekerjanya,” katanya.
Saat ini, sambung Ramaddan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk. Bahkan, sebagian besar perusahaan yang diberikan peringatan telah membayarkan THR karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, paling lama besok, tanggal 14 Maret 2026, semua perusahaan sudah harus membayar THR Idul Fitri para pekerjanya," ucapnya.
Ramaddan menjelaskan, Disnaker Kota Medan terus membuka ruang bagi para pekerja untuk mengadukan perusahaan yang belum membayarkan THR.
"Kita ada Posko THR yang dibuka setiap hari kerja. Pekerja dapat melapor secara langsung atau tatap muka ke kantor Disnaker Medan pada pukul 08.00–15.00 WIB. Sementara untuk pengaduan secara online, kita buka melalui WhatsApp di nomor 0821-6676-5529," tuturnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Ketersediaan Pangan di Sumut Aman Jelang Lebaran 2026





















