Berikut Jam Kerja ASN Pemko Medan Selama Bulan Ramadan, Subhan: Melanggar Pasti Ada Sanksi

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. (foto: istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menjalankan Peraturan Presiden RI Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah, Pemko Medan menyesuaikan kerja selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh waktu dan Paruh Waktu.
“Mulai hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIB. Aturan ini juga sudah kita buat Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pak Sekda dan ditujukan seluruh OPD, Kecamatan hingga Kelurahan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (10/2/2026).
Meski ada penyesuaian jam kerja, Subhan memastikan tidak akan mengganggu kelancaran dan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Efektivitas dan produktivitas pegawai tentunya tidak boleh berkurang dengan adanya penyesuaian ini. Penekanan ini juga sudah kita sampaikan ke masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.
Jika nanti ada yang melanggar, Subhan menyebut sanksi tetap akan diberikan kepada pegawai.
“Pada hari biasa juga tetap ada sanksi yang kita berikan kepada pegawai yang melanggar. Mulai dari teguran secara lisan hingga sanksi sosial yang akan diberikan oleh Kepala OPD masing-masing,” ucapnya.



















