Dukung Perubahan Perda, Fraksi PKS Ingin Kesehatan Warga Kota Medan Terjamin

Juru Bicara Fraksi PKS, dr H Ade Taufiq, saat menyampaikan pemandangan umum dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Banyaknya keluhan masyarakat soal pelayanan kesehatan membuat DPRD Kota Medan mengusulkan untuk perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan.
Seluruh fraksi pun mendukung usulan tersebut lewat pemandangan umum yang disampaikan. Begitu juga dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Lewat juru bicaranya, dr H Ade Taufiq, Fraksi PKS ingin kesehatan warga Kota Medan benar-benar terjamin dengan adanya perubahan Perda Kesehatan.
“Kita ingin Ranperda yang ada nanti lebih responsif dan berkeadilan. Kita tidak ingin dengar lagi akses layanan dan program kesehatan itu sulit dan berbelit-belit,” ujar Ade dalam paripurna di gedung dewan, Selasa (10/2/2026).
Ade mengatakan, sulitnya akses layanan kesehatan sering kali membuat masyarakat pasrah terhadap keadaan.
“Kondisi seperti itu tidak boleh ada lagi. Semua keluhan dan aspirasi masyarakat yang kita terima harus menjadi pertimbangan dan acuan dalam penyusunan perubahan Perda Kesehatan nantinya,” katanya.
Fraksi PKS juga menyoroti program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Kota Medan sejak 1 Desember 2022.
“Program ini sangat berdampak positif. Namun tidak dipungkiri proses di lapangan belum optimal. Ini harus menjadi perhatian bersama. Sehingga masyarakat bisa benar-benar merasakan pelayanan kesehatan yang layak,” tegasnya.
Alasan lainnya dilakukan perubahan, Fraksi PKS menganggap perlunya sinkronisasi antara Perda dengan regulasi lainnya agar menjadi satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung dalam pembangunan sistem kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
“Perubahan diharapkan tidak hanya bermanfaat jangka pendek, tapi berkelanjutan serta mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan kesehatan di Kota Medan,” tuturnya.
Meski semua sepakat dalam perubahan ini, Fraksi PKS juga mengingatkan agar Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tetap berpedoman pada asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada rekan-rekan anggota DPRD Kota Medan dalam mengusulkan Ranperda tersebut. Semoga perubahan nantinya bisa menjawab semua keluhan masyarakat dalam bidang kesehatan,” ucapnya.






















