29.3 C
New York
Friday, July 5, 2024

Bacakan Pleidoi, PH Mohon Aditiya Hasibuan Dibebaskan

Medan, MISTAR.ID

Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan yang merupakan putra dari AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/23).

Pleidoi yang dibacakan oleh Penasihat Hukum (PH) Aditya, Ali Piliang, memohon kepada Majelis Hakim PN Medan agar membebaskan Aditiya Hasibuan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebelum membacakan poin-poin permohonan, Ali membacakan ringkasan fakta-fakta persidangan saat pemeriksaan para saksi untuk pembuktian.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Aditya Hasibuan, JPU: Tidak Berkaitan dengan Syarat Eksepsi

“Dimohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini agar memberikan amar putusan sebagai berikut. Pertama, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum,” ucap Ali di dalam ruang sidang Kartika PN Medan.

Kedua, lanjut Ali, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, karena dakwaan tersebut batal demi hukum.

“Ketiga, melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, karena surat dakwaan JPU batal demi hukum. Keempat, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan),” sambung pria berdarah Minang itu.

Related Articles

Latest Articles