Saturday, April 19, 2025
home_banner_first
MEDAN

Jadi Kurir 2 Ribu Butir Pil Ekstasi, Anggota DPRD Tanjung Balai Dituntut 17 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 23 Agustus 2023 21.37
jadi_kurir_2_ribu_butir_pil_ekstasi_anggota_dprd_tanjung_balai_dituntut_17_tahun_penjara

jadi kurir 2 ribu butir pil ekstasi anggota dprd tanjung balai dituntut 17 tahun penjara

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, dituntut pidana penjara 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/23).

JPU menilai Mukmin Mulyadi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Jaksa Maria Br. Tarigan di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.

Baca juga: Kurir Sabu 20 Kg dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Adapun hal-hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa Mukmin Mulyadi tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara hal-hal yang meringankan, kata Maria, tidak ada.

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim.

REPORTER: