16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Kurir Sabu 20 Kg dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kg dan 30 ribu pil ekstasi, Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu berdasarkan sidang pembacaan tuntutan, Selasa (22/8/2023). Dalam tuntutannya, JPU Maria Br. Tarigan menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan,” ucap Jaksa di dalam ruang sidang Kartika PN Medan.

Baca juga: Tak Terima Dua Kliennya Dipidana Mati di PN Medan, Kuasa Hukum S dan YSD Nyatakan Banding

Setelah membacakan poin hal-hal yang memberatkan dan meringankan, selanjutnya Jaksa Maria pun tuntutan terhadap kasus tersebut.

“Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU di dalam persidangan.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa lewat Penasihat Hukumnya (PH).

Related Articles

Latest Articles