Polisi Tangkap Seorang Petani yang Jalankan Praktik Judi Online di Torgamba


Tersangka saat di Polres. (f:ist/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas praktik judi online di wilayah hukumnya.
Operasi Tim Opsnal Satreskrim di Dusun Perumahan, Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis Macau.
Seorang pria berinisial AB (27), warga setempat yang berprofesi sebagai petani, ditangkap saat menjalankan aktivitas perjudian, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia sempat berusaha melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AB mengakui bahwa dirinya telah menjalankan praktik judi online melalui situs berinisial AT.
Ia menerima pesanan angka dari pemain lain dan memasangnya menggunakan aplikasi yang diakses melalui ponselnya.
Polisi menyita barang bukti, satu unit handphone Android Vivo Y02t warna silver yang berisi bukti transaksi perjudian online. Uang tunai sebesar Rp199.000, yang diduga hasil transaksi judi pada hari penangkapan.
Atas perbuatannya, AB dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP ER Ginting menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen nyata dalam menjaga ketertiban masyarakat dari ancaman judi online. (oel/hm27)