Dua Warga Simalungun Ditangkap di Batu Bara saat Main Judi Online Mahjong


Kedua terduga pelaku perjudian online. (f:ist/mistar).
Batu Bara, MISTAR.ID
Dua pria asal Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara karena kedapatan sedang bermain judi online jenis mahjong.
Kedua pria berinisial FLH 25 tahun dan RF 27 tahun, tercatat sebagai warga Huta V Turunan Sore, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Mereka ditangkap saat tengah bermain judi online di halaman depan rumah warga di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Selasa (22/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Triboy Alvin Siahaan melalui Kasi Humas, Iptu Ahmad Fahmi, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online.
"Petugas menemukan dua pria sedang bermain handphone. Setelah dicek, aplikasi yang sedang dibuka ternyata adalah situs dan aplikasi judi online Mahjong, yaitu Asia77 dan Kuya4D," ujar Fahmi, Kamis (24/4/2025).
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua unit handphone milik pelaku, yang menunjukkan saldo masing-masing sebesar Rp500.000 dan Rp800.000, serta riwayat deposit sebesar Rp100.000 dengan taruhan Rp2.000 per putaran permainan.
Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 303 dan 303 Bis ayat (1) KUHP tentang perjudian.
Permintaan Takedown Situs Judi Online
"Satreskrim Polres Batu Bara juga telah mengajukan permintaan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan takedown terhadap situs judi online Asia77 (https://asia77.com) dan Kuya4D.com," tutur Fahmi. (ebson/hm27)