Tanggapan Praktisi Kesehatan Soal Alumni FK di Medan Tak Bisa Ikuti Uji Kompetensi

Praktisi Kesehatan, Prof Abd. Halim, dalam Forkom IDI. (foto: tangkapan layar/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Praktisi Kesehatan, Prof Abd. Halim, menanggapi ratusan alumni Fakultas Kedokteran (FK) di Medan, yang berstatus pengulang ujian (Retaker) tak didaftarkan kampusnya, untuk mengikuti Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Dokter (UKNPDPD).
Dalam kegiatan Forum Kegiatan Komunikasi (Forkom) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Zoom Meeting, Halim menjelaskan terkait uji kompetensi profesi sebagai final exit dalam perspektif keadilan Pancasila.
Menurut Halim, regulasi sekarang tercantum Undang-Undang (UU) 17 telah mencabut UU Pendidikan Kedokteran, maka inilah yang menjadi dasar untuk pendidikan profesi. Kemudian uji kompetensi dalam UU Kesehatan 17 di pasal 212 menerangkan.
"Mahasiswa menempuh pendidikan tenaga kesehatan berbasis diploma, sarjana, maka akan mendapatkan ijasah (kedokteran). Apabila ingin menjalankan profesinya sebagai dokter, wajib menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat," ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Halim mengatakan di Pasal 213 dalam menjalankan profesi kedokteran, selain menilai standar kompetensi dari tenaga medis, mahasiswa harus mengikuti uji kompetensi secara nasional, sehingga ini dasar hukum dari pada ujian kompetensi profesi yang sedang dibahas.
"Penyelenggara uji kompetensi adalah penyelenggara pendidikan (swasta/negeri) bekerja sama dengan kolegium yang akan berperanan terhadap penyusunan materi daripada uji kompetensi tersebut," ucapnya.
Selain itu, di Pasal 213 juga mengatakan mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program profesi yang lulus pada masa akhir pendidikan diberikan dua sertifikat berupa sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.
Bersamaan dengan itu, dalam PP 28 pasal 509 yaitu peserta didik yang menyelesaikan pendidikan tinggi tenaga kesehatan berhak mendapatkan sertifikat profesi dan gelar untuk pendidikan mereka, sehingga jelas tidak ada lagi ijasah dokter maupun ijasa dokter spesialis.






















