Monday, July 20, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Dinkes Sumut Pastikan Proses Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SPPG Berjalan

Mistar.idRabu, 18 Februari 2026 pukul 15.49 WIB
dinkes_sumut_pastikan_proses_sertifikat_laik_higiene_sanitasi_sppg_berjalan

Sekretaris Dinkes Sumut Hamid Rijal (kanan) (foto:berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Muhammad Faisal Hasrimy, melalui Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal, menyampaikan bahwa proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang harus dilalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah berjalan di Kota Medan.

Namun sebelum itu, Hamid menegaskan seluruh SPPG di Sumatera Utara, baik yang sudah beroperasi maupun yang akan beroperasi, wajib menjalani tahapan penerbitan SLHS.

“Prosesnya diawali dengan pengecekan tata letak dapur sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keabsahan kepengurusan pengelola SPPG,” ujarnya kepada Mistar, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Hamid menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh Dinas Kesehatan Sumut, yang mencakup banyak variabel pemeriksaan.

“Tahapan IKL cukup banyak, di antaranya pengecekan pengelolaan sampah, kondisi dapur, ketersediaan air bersih, serta sejumlah variabel kesehatan lingkungan lainnya,” ucapnya.

Selain itu, Dinkes Sumut juga melakukan pengecekan dan pengujian bahan makanan serta air yang akan digunakan dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah.

Di sisi lain, Hamid menuturkan bahwa pemeriksaan kesehatan petugas SPPG juga menjadi salah satu persyaratan penting. Idealnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh karena petugas bertugas memproduksi makanan bagi siswa.

“Agar proses penerbitan SLHS dapat berjalan lebih cepat, kami mendorong dan menyarankan pemeriksaan kesehatan petugas SPPG dilakukan di puskesmas melalui program cek kesehatan gratis,” tuturnya.

Pemeriksaan di puskesmas tersebut diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan IKL, sehingga pada tahap akhir prosesnya dapat diterbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi SPPG.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN