Friday, June 5, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Penonaktifan PBI JK, Dinkes Sumut: Pengaruhi Status UHC Prioritas

Mistar.idRabu, 18 Februari 2026 14.32
AN
BS
penonaktifan_pbi_jk_dinkes_sumut_pengaruhi_status_uhc_prioritas

Ilustrasi segmen PBI JK dinonaktifkan. (Foto: GeminiAI/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr Nelly Fitriani menegaskan, penonaktifan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) BPJS Kesehatan dapat mempengaruhi status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

"Adanya penonaktifan segmen PBI JK sebanyak 302.864 jiwa sangat mempengaruhi tingkat keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi turun," ujarnya kepada Mistar, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Nelly mengatakan adanya penonaktifan PBI JK tersebut membuat posisi status UHC Prioritas Provinsi Sumut kini berada pada capaian 99,75 persen dengan tingkat keaktifan 80,16 persen, sehingga jelas terjadi pengurangan keaktifan.

Dijelaskannya, suatu daerah dikatakan UHC Prioritas apabila capaian kepesertaan mencapai 98,6 persen dan tingkat keaktifan minimal 80 persen. Karena itu, penonaktifan ini dapat berpengaruh pada status UHC Prioritas provinsi akibat menurunnya tingkat keaktifan.

"Namun dalam menghadapi masalah penurunan keaktifan ini, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Kesehatan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan pemerintah daerah kabupaten/kota," ucapnya.

Koordinasi tersebut, dikatakan Nelly, diharapkan Dinas Sosial dapat segera melakukan pembaruan data untuk mengaktifkan kembali peserta yang nonaktif, serta berkoordinasi dengan pemegang kebijakan terkait penganggaran PBPU Pemda melalui APBD provinsi dan kabupaten/kota. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN